TVRINews, Jayapura
Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua menegaskan komitmennya mengusut tuntas jaringan penyelundupan senjata api dan amunisi di wilayah Papua.
Pengungkapan kasus terbaru ini menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh pasokan senjata ilegal hingga ke akarnya. Hingga saat ini, sebanyak 17 orang tersangka telah ditangkap bersama sejumlah barang bukti.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menegaskan bahwa penyidik Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Ditreskrimum Polda Papua tidak akan berhenti pada hasil yang sudah diperoleh. Menurutnya, kasus ini akan terus dikembangkan.
"Pengungkapan ini tidak berarti persoalan selesai begitu saja, sebab peredaran dan upaya penyelundupan senjata api serta amunisi masih ada," kata Yusuf dikutip Senin, 12 Oktober 2026.
Pihaknya, kata dia, akan terus mengembangkan kasus ini sampai mata rantai penyelundupan amunisi dan senjata api benar-benar terputus.
Untuk mewujudkan target tersebut, penyidik gabungan bergerak cepat menelusuri aliran peredaran senjata dan amunisi, serta sumber dana yang menopang jaringan ini.
Penelusuran terhadap dua sisi itu dinilai penting untuk memetakan struktur jaringan secara utuh, mulai dari pemasok hingga penerima.
Langkah tegas tersebut diambil demi menghentikan total pasokan amunisi dan senjata api yang bermuara pada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Tanah Papua.
Ketersediaan senjata dan amunisi ilegal selama ini menjadi salah satu faktor yang memungkinkan kelompok tersebut terus melakukan aksi kekerasan. Karena itu, memutus rantai pasokannya menjadi bagian penting dalam upaya menjaga keamanan dan melindungi masyarakat di Papua.
Dengan telah diamankannya 17 tersangka, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Aparat gabungan menegaskan komitmen mereka untuk tidak berhenti sebelum seluruh jalur pasokan senjata api dan amunisi ilegal di Papua berhasil dibongkar.










