TVRINews, Jayapura
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperoleh pengurangan hingga penghapusan 100 persen sanksi administrasi perpajakan. Namun, besaran keringanan tersebut bergantung pada waktu wajib pajak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Kebijakan melalui program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif (PSA) ini berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.
Kepala Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama) Ani Natalia mengajak masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Papua dan Maluku untuk memanfaatkan fasilitas tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan.
Ani menjelaskan, untuk jenis sanksi dan persyaratan tertentu, wajib pajak yang memenuhi ketentuan pada periode 8 Oktober hingga 31 Desember 2026 berkesempatan memperoleh pengurangan sanksi hingga 100 persen.
Sementara itu, bagi kategori yang menerapkan pengurangan secara bertahap, besaran keringanan akan turun menjadi 50 persen pada Januari hingga Maret 2027, kemudian 25 persen pada April hingga Juni 2027.
“Pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan keringanan sanksi administratif. Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha di Papua dan Maluku untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujar Ani pada 5 November 2026.
Fasilitas PSA dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang terlambat melaporkan atau membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT). Kesempatan serupa juga diberikan kepada wajib pajak yang sedang menindaklanjuti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Selain itu, program ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang memiliki ketetapan, tagihan, maupun utang pajak tertentu, sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Ani mengingatkan bahwa program PSA bukan penghapusan seluruh kewajiban perpajakan. Fasilitas tersebut hanya memberikan keringanan terhadap sanksi administratif, bukan menghapus pokok pajak yang harus dibayarkan.
Dalam ketentuannya, pembayaran utang pajak oleh wajib pajak terlebih dahulu diperhitungkan untuk melunasi pokok pajak. Ani menilai, kebijakan ini dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat yang selama ini menunda penyelesaian kewajiban perpajakan karena terbebani besarnya sanksi.
“Sering kali yang membuat seseorang menunda menyelesaikan kewajiban perpajakannya bukan karena tidak mau patuh, tetapi karena merasa sanksinya sudah terlalu besar atau khawatir prosesnya akan rumit. Melalui program ini, pemerintah memberikan kesempatan untuk meringankan beban tersebut,” kata Ani.
DJP menetapkan batas pengajuan permohonan PSA hingga 1 Oktober 2028. Kendati demikian, wajib pajak perlu memperhatikan periode pemenuhan persyaratan karena waktu penyelesaian kewajiban dapat memengaruhi besaran pengurangan sanksi yang diperoleh.
Untuk itu, wajib pajak diimbau memeriksa kembali status kewajiban perpajakannya dan memastikan persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengajukan permohonan. Masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut dapat berkonsultasi melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).









